Kumpulan Berita
Kuasa Hukum Bonatua, Ghafur Sangadji menyebut polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki UU Pemilu.
Dia mendorong pada pembentuk UU dapat segera melakukan RUU Pemilu. Menurutnya, rumusan dorongan itu akan dibahas dalam Rakernas Partai Perindo.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong keterwakilan perempuan dalam UU tentang kepemiluan, diperkuat.
Kendati demikian, Tito tak masalah bila DPR RI ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan, Pemerintah masih butuh waktu untuk menyerap aspirasi dan melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menekankan pentingnya menggunakan pendekatan kodifikasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.