Kumpulan Berita
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, revisi undang-undang tentang Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab UU Pemilu baru ini harus menjadi rujukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong keterwakilan perempuan dalam UU tentang kepemiluan, diperkuat.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menekankan pentingnya menggunakan pendekatan kodifikasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua DPP Perindo Bidang Politik dan Ideologi, Manik Marganamahendra berharap Perindo bisa turut serta dalam menyusun rekomendasi revisi undang-undang (UU) pemilu. Hal itu dilakukan demi memenuhi suara masyarakat.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan parliamentary treshold atau ambang batas suara perlu ditinjau ulang.