Kumpulan Berita
Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah tipu muslihat yang dilakukan Vadel Badjideh pada LM hingga berujung dua kali aborsi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan pihak Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Atas perkataan Vadel Badjideh tersebut, Nikita Mirzani menilai, penjara tak bisa mengubah mantan kekasih putrinya tersebut.
Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan.
TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi.
Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sang anak, Rabu, 1 Oktober 2025.
Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus dugaan asusila anak dibawah umur akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Vadel Badjideh telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan asusila anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2025.