Kumpulan Berita
Seorang pemuda warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara diringkus polisi.
Video porno itu lantas viral di media sosial.
Anggota majelis dilarang menggunakan ponsel selama sesi berlangsung.
Tidak diketahui kapan klip berdurasi empat detik itu direkam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Surabaya, pada Senin (6/3/2023).
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Polisi menangkap pria berinisial SY (30) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel lantaran menyebar video porno di media sosial.