Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Anggota majelis dilarang menggunakan ponsel selama sesi berlangsung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Surabaya, pada Senin (6/3/2023).
Penyelenggara mengatakan bahwa video Zoom mereka dibajak sehingga menampilkan gambar-gambar porno.
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Video porno tersebut berisi rekaman orang dewasa maupun anak-anak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara video porno 'kebaya merah' ke penyidik Polda Jatim.