Kumpulan Berita
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Polisi menangkap pria berinisial SY (30) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel lantaran menyebar video porno di media sosial.
Video porno tersebut berisi rekaman orang dewasa maupun anak-anak.
MR (19), pemuda warga Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menyebar video asusila dirinya dan mantan
kini muncul video mesum lainnya yang melibatkan perempuan berkebaya hijau.
ampuh berhenti menonton video porno
Ditangkap karena sempat viral menggunggah video pornografi sesama jenis atau homoseksual.
Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap wanita berinisial CZ.