Kumpulan Berita
Hasil penelusuran polisi, setidaknya ada 8 ribu video dan 32 ribu foto berkonten pornografi dalam Telegram milik pelaku.
Pemuda itu mengiklankan video porno di X lalu diarahkan ke Telegram.
Polisi beraksi sejak Agustus 2023 dan telah memiliki 107 member tetap dan memiliki 25 ribu pengikut.
Polisi kembali mengungkap kasus penjualan video porno anak di media social. Kali ini, terduga pelakunya pria asal Kendal berinisial MAFA (20).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengungkapkan, akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Wanita inisial MM (23) dan kekasihnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjual video porno berbayar. Setidaknya, ada puluhan video yang dijual lewat media sosial.
Polisi telah melakukan identifikasi terhadap akun media sosial yang menyebarkan video asusila diduga mirip Audrey Davis.
Pihaknya masih fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak.