Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu
Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama terancam 4 tahun penjara.
Kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana.
Beredar video viral seorang pria menikahi kambing betina. Ternyata ini demi konten. Kemenag pun memberi nasihat.