Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama empat tahun penjara.
Pendukung HRS melempari polisi dengan batu. Polisi lantas menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
Hari ini, Kamis (24/6/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi
Habib Rizieq Syihab (HRS) mengungkapkan jika pernah bertemu Kepala BIN Budi Gunawan dan Kapolri di Arab Saudi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hanya mendapat hukuman percobaan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah siap mengajukan banding.
Dalam perkara ini HRS divonis hukuman delapan bulan penjara.
Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226.