Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Komisi Yudisial (KY) mengungkap, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sekaligus memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis
Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).