Kumpulan Berita
Menurutnya, penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik.
"Ini sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," ujarnya.
Okezone merangkum fakta-fakta vonis Surya Darmadi dan mengajukan banding. Berikut ulasannya:
Surya Darmadi langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.