Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan maksud dan tujuan pemanggilan eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan : KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
Wahyu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sejalan dengan itu, Ali juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA.
Ali mengklaim bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku.
KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.
Dijelaskan hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis terhadap Wahyu bersifat pembinaan.