Kumpulan Berita
Meski terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.
DJP mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat awal tahun yang luar biasa dalam progres kepatuhan pajak nasional. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau langsung tancap gas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026
Jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.
11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan.