Kumpulan Berita
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Proses penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan sejak pengajuan, dengan waktu penanganan bergantung pada proses verifikasi
Pemerintah memilih fokus mengoptimalkan penagihan serta memastikan seluruh wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya
Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.
Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Wajib pajak diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaksanaan ketentuan PPN di sektor jasa keuangan
Digitalisasi sistem perpajakan disebut memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak