Kumpulan Berita
DJP mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026
Jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.
Menurut Purbaya, lambatnya realisasi penagihan disebabkan sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajiban mereka.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan.
Realisasi penerimaan neto Kanwil DJP wajib pajak besar/kanwil LTO mencapai Rp263,03 triliun hingga 31 Juni 2025.