Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat awal tahun yang luar biasa dalam progres kepatuhan pajak nasional. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau langsung tancap gas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.
Jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.
Menurut Purbaya, lambatnya realisasi penagihan disebabkan sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajiban mereka.
11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
Realisasi penerimaan neto Kanwil DJP wajib pajak besar/kanwil LTO mencapai Rp263,03 triliun hingga 31 Juni 2025.
Banyak perusahaan yang merasakan manfaat dari penggunaan jasa konsultan pajak profesional dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak