Kumpulan Berita
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.
Mensesneg merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan
Keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.