Kumpulan Berita
Ali pun mengungkapkan bahwa surat pemanggilan kepada pihak tersangka sudah dilayangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal segera memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersngka
Namun, Ari tidak membeberkan alasan dari surat pengunduran diri Prof Eddy.
Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi atas berkas perkara tersangka lain di kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.
"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa 5 Desember 2023.
Wamenkumham Siap Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap
KPK sudah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka.