Kumpulan Berita
Sebab, kata Eddy, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Pers.
Prof. Eddi ini menjelaskan, lamanya masa transisi itu lantaran ada banyaknya aturan pelaksana yang perlu dipersiapkan
Meski begitu, wamenkumham menyebut ini masalah harga diri dan martabat kepala negara.
Pria yang akrab dipanggil Eddy itu mengatakan, tantangan pertama adalah soal keberagaman yang dimiliki Indonesia.