Kumpulan Berita
Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Aksi menolak kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terjadi di sejumlah daerah.
Sejumlah para awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam.
Ia juga memastikan tidak ada instruksi apapun dari Satgas Covid-19 Nasional terkait penjemputan.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Ichwan Tuankotta menyebut warga yang menggelar demo menolak Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Warga menolak Rizieq karena khawatir membahayakan warga kompleks perumahan.