Kumpulan Berita
Enam wartawan gadungan ditangkap usai memeras pria berinisial SA (42) hingga puluhan juta rupiah.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang memeras warga hingga puluhan juta rupiah.
Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Selatan karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan dan pemerasan.
Komplotan pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang akhirnya ditangkap polisi.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku pemeras tamu salah satu hotel di Tangerang.
Saat mengancam korban, para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya
Terduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp3,5 juta. Namun, korban hanya memiliki uang Rp2,5 juta.
Aksi pemerasan oleh Bagong dialami korbannya berinisial ST (29) pada Minggu 22 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB.