Kumpulan Berita
AJI mengaku pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
Ryan Suhendra menegaskan kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Panglima TNI pastikan tidak ada keterlibatan prajuritnya di dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Berikut fakta diungkap dokter forensik.
Dengan pasal itu, kedua tersangka kini terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Media seharusnya tak mengungkap secara gamblang identitas korban.
Kebarakan itu menewaskan empat orang sekeluarga.
AKP Ras Maju menyebut keterangan itu didapat saat pihaknya memeriksa seorang rekan sejawat Sempurna Pasaribu berinisial AS.