Kumpulan Berita
Korban mengungkapkan kasus berawal dari transaksi online tanggal 16 Maret 2024.
Ancaman terhadap keselamatan jurnalis itu terutama datang dari negara dan organisasi masyarakat (Ormas).
Penyidik akan makin mudah menyita alat-alat kerja wartawan, indentitas narasumber akan sulit dilindungi.
Pasalnya, hal itu akan membuat kemerdekaan dan independensi news room bakal terancam.
Hak tolak seorang wartawan pun harus dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel.
Aiman minta perlindungan karena merasa dikriminalisasi setelah mengkritik Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Arief Hidayat pun memberikan masukan kepada Iwakum.