Kumpulan Berita
Rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) reguler pasca-Lebaran 2026 guna menekan konsumsi BBM mendapat catatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sekira 30% PNS tidak bekerja selama work from home
Pola kerja dari rumah itupun akan patenkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di lingkungan kerja Kementerian Keuangan
ASN yang sudah dibolehkan pemerintah untuk bekerja dari rumah selama tiga bulan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja
ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota
PPK di instansi pemerintah akan bertugas untuk menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah