Kumpulan Berita
Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat.
Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan dari pemerintah pusat itu akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang telah menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat.
Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari di mana ASN bekerja secara work from home (WFH) demi menghemat energi. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik terpilihnya hari Jumat.
Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.