Kumpulan Berita
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendukung rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu sebagai langkah yang berniat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM. Namun, para pekerja meminta pemerintah juga memberikan keadilan bagi mereka yang sektornya tetap harus bekerja di kantor atau pabrik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi mengganggu operasional dunia usaha jika tidak diimplementasikan secara fleksibel dan terukur.
Pengusaha menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan produktivitas serta kemampuan produksi agar tetap seimbang
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Pemerintah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari setiap Jumat. Akan tetapi, ada sektor pekerjaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH tersebut.
Pemerintah Malaysia mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor publik dan perusahaan terkait pemerintah (BUMN) mulai 15 April 2026.
Apakah PNS WFH dapat uang makan? Pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari setiap minggu, yakni Jumat.