Kumpulan Berita
Majelis hakim menilai perbuatan Abu Rara itu telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa membeli pisau kunai yang digunakan untuk menyerang Wiranto secara online.
Jaksa mendakwa Abu Rara bersama istrinya melakukan tindakan teror.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan telah menyampaikan informasi intelijen ke Densus 88.
Kuasa hukumnya menyatakan, status kliennya tersebut tidak ditujukan ke Wiranto.
Anak dari terduga pelaku penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara tengah menjalani program deradikalisme