Kumpulan Berita
Sebanyak sembilan dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia
Satu personel Polri berinisial M kembali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri lanjutan pada hari ini, Kamis 2 Januari 2025.
Div Propam Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan WN Malaysia.
Ada beberapa catatan penting dalam sidang etik kemarin, yang pertama, belasan saksi yang diperiksa dalam sidang
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, pihaknya bakal menggali motif pemerasan warga negara (WN) Malaysia oleh 18 anggota kepolisian.