Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan, pada Kamis 17 September 2026 malam.
Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA), yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengena aktivitas mencurigakan oleh WNA.
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria, dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis (27/8/2026) malam.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan lima warga negara asing (WNA) asal India, ke negara asalnya lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia. Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan ini dilakukan terhadap WNA yang aktivitasnya berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Dirjen Imigrasi juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang dan pencegahan terhadap 478 orang.
Seluruh penumpang dan awak kapal telah berhasil dievakuasi dengan selamat, tetapi nahkoda masih hilang.