Kumpulan Berita
Penindakan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial.
Dirjen Imigrasi juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang dan pencegahan terhadap 478 orang.
Seluruh penumpang dan awak kapal telah berhasil dievakuasi dengan selamat, tetapi nahkoda masih hilang.
Biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya 300
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Tiga orang warga negara asing (WNA) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua di antaranya meninggal dunia.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.