Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA), yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengena aktivitas mencurigakan oleh WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan lima warga negara asing (WNA) asal India, ke negara asalnya lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia. Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan ini dilakukan terhadap WNA yang aktivitasnya berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Penindakan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial.
Seluruh penumpang dan awak kapal telah berhasil dievakuasi dengan selamat, tetapi nahkoda masih hilang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.