Kumpulan Berita
Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia yang terindikasi terlibat kasus penipuan daring (love scamming) dengan menyasar korban dari Amerika Serikat dan Meksiko. Modus yang digunakan beragam, mulai dari berpura-pura berlibur hingga ingin berinvestasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pihaknya menangkap belasan WNA asal Tiongkok, Taiwan, hingga Malaysia lantaran terindikasi melakukan dugaan kasus penipuan love scamming
Seorang warga negara asing (WNA) bernama Robin menjadi korban pencurian handphone di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kini, polisi telah menangkap tiga terduga pelaku.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan alasan warga negara (WN) Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7??"11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.
Kedua WNA ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan dan sedang dalam pemeriksaan polisi.