Kumpulan Berita
Kemlu RI memberikan pendampingan hukum pada 2 WNI yang ditangkap.
Korban diidentifikasi sebagai WNI berusia 23 tahun dengan inisial A.
Jamaah ini mengaku sempat tidak percaya bisa diterima saat mendaftar haji 2020 di tengah pandemi virus corona.
Kemlu RI masih menunggu hasil tes DNA yang dilakukan kepolisian untuk mengonfirmasi ada tidaknya WNI yang menjadi korban.
Konjen Heri mengharapkan pelaku penipuan haji ditindak tegas agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Kedua WNI akhirnya bebas setelah divonis mati 10 tahun lalu.