Kumpulan Berita
Pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Satgas menjelaskan alasan WNI pulang ke Indonesia hanya dikarantina selama 5 hari, bukan 14 hari.
WNI yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap beberapa hari setelah kabur dari pusat karantina pada Oktober.
Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke negara Arab Saudi. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Larangan masuk itu akan berlaku mulai 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat.
Iran mengatakan bahwa kedua ABK WNI dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
KBRI telah menyampaikan imbauan kepada para WNI di Myanmar untuk tetap tenang.
Tak hanya Indonesia, WNI di Jepang pun berinisiatif membuat paket perjalanan virtual.