Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus penangkapan 2.251 pelaku online scam di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan perkembangan terkini terkait adanya 4 warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban penyanderaan di perairan Hafun, Somalia. Kemlu menyebutkan, keempat WNI itu saat ini dalam kondisi baik.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji.
Kapal itu membawa 17 awak, dengan 4 di antaranya warga negara Indonesia (WNI).
Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Mereka dicegah karena visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.
13 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke Jeddah. Pasalnya, mereka terindikasi berangkat haji nonprosedural.
WNI yang berada di Prefektur Aomori, Iwate, dan Hokaido diimbau agar terus memonitor dari dekat Tsunami Warning.