JAKARTA - Polisi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, atas postingannya yang menyebut IDI Kacung WHO. Penetapan status tersangka pada Jerinx dibenarkan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho.
“Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx usai berstatus tersangka.
“Iya (ditahan),” kata Yuliar lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx atas tulisannya di Instagram pada Juni 2020. Oleh IDI Bali, pernyataan Jerinx dianggap melecehkan nama baik institusi.
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19,” bunyi pernyataan Jerinx yang membuatnya tersandung masalah hukum.
Baca juga:
Ini Tulisan Jerinx SID yang Berujung Laporan Polisi
Dipolisikan IDI, Jerinx SID Datangi Polda Bali Tanpa Kenakan Masker
Jerinx merupakan salah satu musisi yang sering menuai kontroversi lewat pernyataannya tentang pandemi Covid-19. Sebelumnya, aksi Jerinx juga sempat menuai kritik setelah menyebut pandemi Covid-19 sebagai bagian dari konspirasi elit global.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)