Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 28 September 2021 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 28 620 2477903 dana-insentif-guru-non-pns-madrasah-segera-cair-catat-waktunya-pYed4ltIwa.jpg Ilustrasi madrasah. (Foto: Okezone)
A A A

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan proses pencairan dana insentif guru non-pegawai negeri sipil (PNS) madrasah memasuki tahap akhir. Ia mengatakan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS," ungkap Menag di Jakarta, Senin 27 September 2021.

Baca juga: Biji-bijian Disebut 12 Kali dalam Alquran, Sains pun Buktikan Alasannya 

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Menag melanjutkan, insentif diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru non-PNS madrasah juga paling banyak.

Baca juga: Mengapa Tubuh Paus Biru Lebih Besar Dibanding Jenis Lainnya? Ini Penjelasan Alquran dan Sains 

"Sebelumnya anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," paparnya.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

Baca juga: Gemar Ghibah, Ini Bahayanya dan Azab yang Mengancam 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Baca juga: 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Setia Rasulullah dan Orang Pertama Masuk Islam 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

Baca juga: 6 Hal yang Harus Dilakukan Muslimin jika Mengalami Kegagalan 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

Baca juga: Alquran dan Sains Buktikan Bawang Merah Bisa Jadi Antivirus hingga Pencegah Kanker 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini