Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Rutan Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 07 Oktober 2021 11:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 07 620 2482633 mantan-wali-kota-tanjungbalai-dijebloskan-ke-rutan-medan-9K9FqcRzhk.jpg Wali Kota Tanjungbalai dijebloskan ke Rutan Medan. (MNC Portal)
A A A

JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Syahrial dijebloskan ke Rutan Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tuturnya.

Baca Juga : Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu sengaja diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju agar kasus yang menyeret Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bisa dihentikan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini