JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Syahrial dijebloskan ke Rutan Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tuturnya.
Baca Juga : Terpilih Jadi Sekda, Yusmada Dimintai Rp200 Juta oleh Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Follow Berita Okezone di Google News