JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Panja Vaksin DPR RI memanggil pemerintah terkait wacana menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
(Baca juga: MUI : Vaksin Merah Putih Halal)
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya, Jumat (18/2/2022).
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin ada yang belum dinyatakan halal.
(Baca juga: DPR RI Minta Kemenkes Segera Eksekusi Vaksin Halal untuk Tangani Covid-19)
MUI berharap penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News