Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hukum Menolak Jenazah Korban COVID-19 Menurut Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Rabu 01 April 2020 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 01 620 2192372 hukum-menolak-jenazah-korban-covid-19-menurut-islam-PaFEe9a6QP.jpg Ilustrasi. Foto: Shafaaq
A A A

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan virus corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyatakan hingga saat ini 136 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Sedangkan tim medis masih berjuang menyembuhkan 1.528 yang positif terjangkit.

Di tengah upaya tim medis tersebut, sejumlah oknum warga di berbagai tempat malah menolak pemakaman jenazah korban COVID-19. Contohnya hal itu terjadi di Sawangan Depok, Jawa Barat, dan di Kota Sorong Papua Barat.

Proses pemakaman jenazah korban virus corona atau C0VID-19 mendapatkan aksi penolakan dari warga sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 30 Maret 2020

Dilaporkan pada Senin 30 Maret 2020, satu jenazah korban korona hendak dimakamkan di sana. Namun kata Nasam Hajar selaku ketua RW setempat, warga sekitar TPU menolak lantaran mereka takut virus dalam jenazah itu menular ke warga lain. "Mereka takut tertular," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan pemakaman akhirnya bisa dilanjutkan setelah dilakukan mediasi. "Kami baru bertemu warga, tadi mereka belum bisa menerima kondisi, akhirnya kami mediasikan dan alhamdulillah warga menerima jenazah dikuburkan di sini (red, TPU Sawangan)," ucapnya Senin lalu.

Baca Juga: Bolehkah Jenazah Muslim Terinfeksi Corona Dikremasi?

Lebih lanjut di Kota Sorong terdapat seorang perempuan berusia 47 tahun dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19. Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Ruddy Rudolf Lakku mengatakan jenazah itu pada awalnya direncanakan dimakamkan pada Senin 30 Maret 2020 pukul 16.30 WIT di TPU Rufei Kelurahan Palputih, Distrik Sorong Barat.

Namun karena warga sekitar TPU Rufei menolak, akhirnya jenazah itu tidak jadi dimakamkan dan dibawa kembali ke kamar jenazah RS Sele Be Solu. Perwakilan pemerintah pun bertatap muka dengan warga di TPU Masuk, dan akhirnya jenazah itu bisa dimakamkan di sana setelah tertunda 17 jam.

"Bapak wali kota Sorong mencoba untuk bertatap muka dengan masyarakat sekitar TPU KM 10 Masuk. Memberikan pemahaman kepada warga, akhirnya warga pun mengizinkan dilakukan pemakaman terhadap jenazah tersebut," tutur Ruddy.

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai menolak jenazah korban COVID-19? Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan pada dasarnya syariat Islam telah mewajibkan setiap individu termasuk Muslim menghormati jenazah, lebih-lebih jika jenazah itu umat Islam.

Baca Juga: Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona

Oleh karena itu siapa pun jenazahnya harus diperlakukan dengan baik. Jika jenazah Islam tidak menularkan penyakit, maka dimandikan hingga bersih dan suci, dikafani sesuai syariat, kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. "Tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (4/1/2020).

Kemudian jika jenazah yang beragam Islam tersebut berpotensi menularkan penyakit, misalnya terjangkit COVID-19, maka pihak rumah sakit harus menanganinya sehingga betul-betul safety, seperti dibungkus plastik hingga dinilai betul-betul aman.

"Kemudian diantar ke keluarganya. Keluarga tidak usah membukannya, sesuai aturan medis. Kemudian kita shalati dan kita antar ke kuburan dan dimakamkan dengan penuh penghargaan sesuai janazah Muslim umumnya," tutur Said Aqil.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Depok Tuai Protes Warga Sekitar TPU 

Follow Berita Okezone di Google News

"Bahkan mari kita doakan, semoga orang yang meninggal karena virus corona, meninggal secara syahid, dan kita mendapatkan pahala karena mengantarkan dan memakamkan janazah ke pemakaman dengan baik," tambahnya.

Saiq Aqil pun mengimbau masyarakat untuk tidak menolak jenazah korban COVID-19 atau virus corona. "Saya KH Said Aqil Siroj mengimbau kepada masyarakat, jangan menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat COVID-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis," pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, menolak jenazah akibat virus corona dilarang alias haram. Terlebih jika yang meninggal dunia itu adalah sesama muslim.

"Tidak boleh, karena harus ada muslim yang memakamkan. Jika sama sekali tidak ada yang mau maka berdosa seluruh Muslim di tempat tersebut. Itulah arti hukum fardhu kifayah," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, jika warga setempat khawatir akan adanya penularan corona dari jenazah tersebut, lebih baik diserahkan kepada pihak yang berwenang di bidang medis.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini