Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Awas Langgar PSBB COVID-19 Bisa Kena Denda dan Masuk Penjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Selasa 07 April 2020 20:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 07 620 2195718 awas-langgar-psbb-covid-19-bisa-kena-denda-dan-masuk-penjara-SePm1Sbjba.jpg Ancaman Sanksi Pidana Berupa Penjara dan Denda Menanti Pelanggar Kebijakan PSBB
A A A

PEMERINTAH telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Saat ini baru DKI Jakarta yang mendapat persetujuaan memberlakukan PSBB. Polri pun kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

"Iya, dengan adanya PP dan Keppres tersebut Polri sekarang jadi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan penegakan hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dini melanjutkan, sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.

"Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait," ujarnya.

(Baca Juga : PSBB untuk Melindungi Diri Tertular COVID-19 dari Orang Lain)

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Dampak penerapan PSBB tersebut, sejumlah orang di Jakarta ditangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisian. Mereka dituduh melanggar imbauan physical distancing atau jaga jarak sosial serta maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau COVID-19.

(Baca Juga : DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Corona, Apa Bedanya dengan Lockdown?)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar serentak pada Jumat (3/4/).

Ratusan personel gabungan Polri dan TNI menyisir sejumlah daerah di wilayah hukum Jakarta. Dalam operasi tersebut, puluhan orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar ditangkap.

”Kegiatan berupa pengimbauan kembali kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus COVID-19. Ini dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang masih berkumpul-kumpul malam. Mereka tidak mengindahkan untuk menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” kata Yusri, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Follow Berita Okezone di Google News

Yusri menjelaskan, polisi dapat menggunakan empat pasal pidana kepada orang-orang yang mengabaikan anjuran pemerintah mengenai penjarakan sosial. Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Namun proses penangkapan yang dilakukan kepolisian itu dianggap berlebihan. Karena belum ada satu daerah pun yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kepolisian seharusnya tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, saat pandemi COVID-19. Menurut Isnur, terdapat ketidakjelasan hukum tentang karantina wilayah dan PSBB.

"Tujuan penjarakan sosial itu membantu masyarakat agar sehat. Bayangkan kalau satu juta orang tidak menuruti imbauan itu, maka satu juta orang akan dipenjara dan penjara akan penuh," kata Isnur seperti dikutip BBC Indonesia, Selasa (7/4/2020).

"Pemerintah pusat seharusnya lebih jelas dan tegas, mau menerapkan apa. PSBB tidak semaksimal karantina wilayah. Ini di tingkat bawah membuat regulasi untuk menangkap orang, padahal peraturan di atasnya tidak jelas," sambung Isnur.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Larangan dalam Pelaksanaan PSBB)

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah 21/2020 mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19. UU 6/2018 menyatakan PSBB sebagai satu dari empat metode karantina kesehatan.

Dalam pelaksanaan PSBB, menurut Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020, pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, hingga moda transportasi. Pemerintah daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus mendapat persetujuan presiden, melalui menteri kesehatan.

Dia juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB. Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau. "Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini