PEMERINTAH telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Saat ini baru DKI Jakarta yang mendapat persetujuaan memberlakukan PSBB. Polri pun kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
"Iya, dengan adanya PP dan Keppres tersebut Polri sekarang jadi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan penegakan hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dini melanjutkan, sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.
"Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait," ujarnya.
(Baca Juga : PSBB untuk Melindungi Diri Tertular COVID-19 dari Orang Lain)
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Dampak penerapan PSBB tersebut, sejumlah orang di Jakarta ditangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisian. Mereka dituduh melanggar imbauan physical distancing atau jaga jarak sosial serta maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau COVID-19.
(Baca Juga : DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Corona, Apa Bedanya dengan Lockdown?)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar serentak pada Jumat (3/4/).
Ratusan personel gabungan Polri dan TNI menyisir sejumlah daerah di wilayah hukum Jakarta. Dalam operasi tersebut, puluhan orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar ditangkap.
”Kegiatan berupa pengimbauan kembali kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus COVID-19. Ini dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang masih berkumpul-kumpul malam. Mereka tidak mengindahkan untuk menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” kata Yusri, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Follow Berita Okezone di Google News