Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ancaman Hukum bagi Warga yang Melanggar PSBB

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 08 April 2020 14:58 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 08 620 2196120 ancaman-hukum-bagi-warga-yang-melanggar-psbb-IZ4D7ve9TS.jpg DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB/Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penularan virus corona (covid-19). Aturan ini berlaku di seluruh Ibu Kota dan ancaman hukum akan dikenakan bagi warga yang melanggar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menjelaskan, Polri akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang mengabaikan aturan dalam PSBB. Upaya ini juga sudah medapat respons positif dari kejaksaan.

Upaya hukum yang akan menjerat warga yang nekat adalah dikenakan UU Nomor 4 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal KUHPnya Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 Ayat 1, dan Pasal 218.

Baca juga: Masyarakat hingga Media Terlibat Tangani Dampak Virus Corona

"Kami akan kedepankan imbauan secara persuasif, masif dan humanis. Hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar adalah kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Nana di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan direspon baik. Maklumat Kapolri dan Kejaksaan menyatakan akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS) kepada si pelanggar, namun sekali lagi ini yang terakhir," tegasnya.

Nana berharap, masyarakat membantu dan mematuhi PSBB sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. "Saya berharap masyakat mematuhi. Kita harapkan itu, ini demi kepentingan bersama. Mari bersama-bersama dari aparat hingga masyarakat memerangi covid," tutupnya.

Contoh aturan yang harus dipatuhi warga Jakarta adalah dalam satu mobil hanya boleh dua orang, meski bisa mengangkut enam orang. Sedangkan untuk roda dua tidak boleh boncengan selama melintasi jalan di Jakarta.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini