JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan lima daerah penyangga sudah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegah penularan virus corona atau covid-19. Sayangnya, masih banyak warga tidak mentaati instruksi yang dikeluarkan pemerintah.
Fenomena ini menjadi perhatian bagi Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Status PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sulit membuahkan hasil maksimal bila warganya tidak patuh aturan.
Baca juga: Ganjar Hubungi Sesmil Presiden Usulkan Tenaga Medis Dapat Bintang Jasa
Sehingga dibutuhkan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar selama pemberlakuan status PSBB. Pendekatan hukum bertujuan mendisiplinkan masyarakat sesuai aturan yang tertera dalam PSBB.
"Perlu penegakan hukum kepada siapa pun yang tidak mentaati aturan PSBB," kata Melki kepada Okezone, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Polda Metro Bentuk Timsus Patroli Gangguan Kamtibmas saat PSBB
Selain hukum, dibutuhkan semangat gotong royong masyarakat dalam menjalaninya. Semangat ini diyakini bisa mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan virus corona atau covid-19.
"Solidaritas dan gotong royong berbasis komunitas RTdan RW atau semacam itu, sangat penting dalam kondisi saat ini. Keberhasilan melalui pandemi covid 19 butuh kerjasama, solidaritas dan gotong royong sesama warga bangsa. Kemudian membangun kesadaran publik dan edukasi dalam menyikapi pandemi virus corona," papar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmh)