Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Fakta di Balik Penyelamatan UMKM dari Virus Corona

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 08:02 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 18 620 2215660 fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona-CHLpJMBzKt.jpg Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A A A

3. Keringanan Bunga

Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.

Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta misalnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.

Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman di atas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.

"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tetntu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.

4. Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM menyebut, ada lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM Teten Masduki.

"Pertama, pelaku UMKM miskin dan rentan yang masuk kategori penerima Bansos. Lalu, kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Di mana tarif PPH final nol persen selama enam bulan periode April-September 2020," ujar Teten.

Kemudian, lanjut dia, ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi KUMKM. Dirinya memastikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda.

"Termasuk KUR, UMi, PNM, Mekaar, LPDB KUMKM, dan lainnya," ungkap dia.

Keempat, tutur dia, perluasan pembiayaan modal kerja KUMKM. Tercatat ada 23 juta KUMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan atau perbankan.

"Terakhir, kementerian, BUMN, dan pemda sebagai penyangga produk KUMKM. Terutama bagi para pelaku KUMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, dan industri rumah tangga," tandas dia

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini