Pertama perlu saya sampaikan bahwa ada salah kaprah zakat dari sebagian kita bahwa zakat itu dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan.
Perlu dijelaskan bahwa yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan itu adalah zakat fitrah, yakni pada akhir Ramadhan sebelum salat Idul Fitri atau bisa disalurkan di awal bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini sebagai penyempurna ibadah puasa kita selama sebulan.
Sementara zakat harta atau zakat maal tidak harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan tapi pada waktu-waktu tertentu setelah mencapai satu nishab atau ukuran atau nominal tertentu. Demikian salah kaprah zakat yang harus diluruskan.
Misalnya zakat hasil bumi dikeluarkan tiap panen, zakat binatang ternak dikeluarkan ketika sudah mencapai jumlah tertentu, dan zakat emas dan perak atau harta perdagangan dikeluarkan setelah mencapai satu tahun (haul).
(Baca Juga : Apakah Mobil dan Rumah Wajib Dizakati?)
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-maal al-mustafad) yang kita bahas kali ini adalah bagian dari zakat maal. Zakat penghasilan mulai dikeluarkan setelah setahun kita menekuni profesi tertentu. Boleh juga disalurkan lebih awal meskipun belum mencapai satu tahun, apalagi di musim pendemi seperti sekarang ini pasti akan sangat berguna bagi mereka yang lebih membutuhkan.
Akan tetapi para ulama kita memberikan saran, zakat profesi kita bisa disalurkan setiap bulan. Kalau dikeluarkan tiap satu tahun sekali nanti nominalnya akan terasa besar, maka kemudian disarankan mengeluarkan zakat profesi setiap bulan. Jadi setiap bulan, gaji kita langsung kita potong sendiri 2,5% persen biar terasa lebih ringan.
(Baca Juga : Mufti Besar Arab Saudi Imbau Umat Islam Sholat Idul Fitri di Rumah)
Berapa ukuran nishab atau besaran gaji kita sehingga kita mulai wajib mengeluarkan zakat penghasilan? Yaitu seukuran dengan nishab nilai emas yaitu 85 gram emas. Kalau misalnya nilai emas sekarang per gram Rp 500 ribu, maka kita sudah wajib membayar zakat profesi ketika penghasilan kita per tahun mencapai Rp 42,5 juta. Atau kalau dibagi 12 bulan berarti jika gaji kita mencapai Rp3,5 juta perbulan, kita sudah harus membayar zakat penghasilan.
Dari gaji bulanan itu diambil 2,5 persennya. Misalnya gaji kita Rp 4 juta, maka zakat profesi kita adalah Rp 100 ribu perbulan atau Rp 1,2 juta pertahun.
(Baca Juga : Malaikat Hadir di Saat-Saat Seperti Ini)
Namun dikeluarkan setiap bulan tentu lebih terasa ringan, baik dikeluarkan langsung kepada mustahiqnya atau lebih direkomondasikan lewat lembaga amil zakat. Beberapa instansi pemerintahan sudah langsung memotong 2,5 persen gaji pegawainya untuk zakat setiap bulannya.
Follow Berita Okezone di Google News