Berikutnya, apakah yang dikeluarkan zakatnya itu gaji kotor atau gaji bersih setelah dipotong untuk biaya transport ke tempat kerja dan kebutuha makan-minum di tempat kerja? Ada pendapat yang berbeda mengenai hal ini, bisa dihitung gaji kotornya atau gaji bersih.
Namun menurut saya, lebih hati-hati jika kita memilih mengeluarkan zakat penghasilan dari gaji kotor saja. Jika dikeluarkan setiap bulan, misalnya Rp100 ribu tentu nilai ini tidak terlalu besar dibanding dengan kebutuhan rekreasi atau kebutuhan sekunder kita yang lain setiap bulannya.
(Baca Juga : Daulat Puasa Menebus Dosa)
Jika fungsi zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri kita dan menyempurnakan pasa Ramadhan kita sehingga kita bisa kembali ke fitrah, maka fungsi zakat maal adalah untuk menyucikan harta kita dari kemungkinan-kemungkinan ada yang tidak halal dari rizki kita.
Selain itu zakat merupakan bagian dari ibadah sosial kita kepada sesama (hablum minan nas) untuk menyempurnakan ibadah ritual kita (hablum minallah). Walllahu a’lam bis showab.
Oleh : Ustadz A. Khoirul Anam
Pengajar Hukum Islam di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News
(ful)








