JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan penahanan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apa alasan pemimdahan narapidana kasus penganiayaan anak itu?
Bahar yang merupakan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu sempat bebas dari Lapas Pondok Rajeg, pada Sabtu 16 Mei 2020, setelah mendapatkan asimilasi dari pemerinta. Lalu, saat kembali ke pondok pesantren dia disambut ribuan pendukung dan memberi ceramah berapi-api mengkritik pemerintah.
Kemenkumhan kemudian mencabut SK Asimilasi Habib Bahar karena dianggap melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi. Bahar lalu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.
“Yang bersangkutantelah kembali menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak tanggal 19 Mei 2020,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).
Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pas Kemenkumham terkait pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan.
Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas:
Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan
Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Bahwa di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Narapidana Habib Bahar bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur.
Follow Berita Okezone di Google News