Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Lengkap Ditjen Pemasyarakatan

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 20 Mei 2020 14:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 20 620 2217041 habib-bahar-dipindahkan-ke-nusakambangan-ini-penjelasan-lengkap-ditjen-pemasyarakatan-kJp3c6saSk.jpg Habib Bahar bin Smith (Okezone.com/Heru)
A A A

JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan penahanan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apa alasan pemimdahan narapidana kasus penganiayaan anak itu?

Bahar yang merupakan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu sempat bebas dari Lapas Pondok Rajeg, pada Sabtu 16 Mei 2020, setelah mendapatkan asimilasi dari pemerinta. Lalu, saat kembali ke pondok pesantren dia disambut ribuan pendukung dan memberi ceramah berapi-api mengkritik pemerintah.

Kemenkumhan kemudian mencabut SK Asimilasi Habib Bahar karena dianggap melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi. Bahar lalu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.

“Yang bersangkutantelah kembali menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak tanggal 19 Mei 2020,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

 Ilustrasi

Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pas Kemenkumham terkait pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan.

 

Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas:

Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan

Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Bahwa di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Narapidana Habib Bahar bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur.

Follow Berita Okezone di Google News

Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan:

Untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Ybs b. Ganngguan kemana dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.

Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulakn dari kerumunan massa simpatisan

Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020 malam dengan pengawalan kepolisian dan jajaran pemasyarakatan yang dalam pelaksanaanya yang bersangkutan diperlakukan dengan baik sesuai SOP.

Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan

Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembag Pemasyarakatan Klas I Batu Nusa Kambangan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini