Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan:
Untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Ybs b. Ganngguan kemana dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulakn dari kerumunan massa simpatisan
Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020 malam dengan pengawalan kepolisian dan jajaran pemasyarakatan yang dalam pelaksanaanya yang bersangkutan diperlakukan dengan baik sesuai SOP.
Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan
Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembag Pemasyarakatan Klas I Batu Nusa Kambangan.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)