Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Begini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis · Kamis 21 Mei 2020 17:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 21 620 2217624 begini-aturan-naik-pesawat-komersil-selama-psbb-q4eN4jmykC.jpg Pemeriksaan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Okezone.com/Heru)
A A A

JAKARTA – Naik pesawat komersil di masa pandemi Covid-19 dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sama seperti dalam kondisi normal. Ada protokol kesehatan ketat yang harus ditaati calon penumpang dalam rangka memutuskan mata rantai penularan virus corona.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai regulasi tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan warga Indonesia yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” kata Anas di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Ilustrasi

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat. “Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini