Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mahfud MD Serukan Sholat Idul Fitri di Rumah

Jum'at 22 Mei 2020 10:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 22 620 2217871 mahfud-md-serukan-sholat-idul-fitri-di-rumah-wQ9HMp6nTu.jpg Menkopulhukam Mahfud MD/Foto: Istimewa
A A A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak umat Islam melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah.

"Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, mari kita laksanakan Sholat Id (Idul Fitri) dan berhalal bihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," kata Mahfud dalam sebuah video, Jumat (22/5/2020).

Mahfud menuturkan, seruan untuk Sholat Id di rumah juga sudah dilakukan oleh ormas Islam lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Sholat Id saat Pandemi Covid-19

Menurut Mahfud, anjuran Sholat di rumah tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Arab Saudi.

"Masjid suci yang ada di Mekkah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Nabawi juga ditutup demi menyelamatkam kaum Muslimin dari penularan Covid-19," tutur dia.

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak umat Islam melakukan Sholat Id di rumah dengan khusyuk. Selain itu, halalbihalal Sholat Id di rumah dengan khusyuk. Sesudah itu juga halal bihalal tidak harus berkerumun, tetapi juga bisa melalui virtual atau kalau harus terpaksa bertemu dengan keluarga inti saja dengan membatasi waktu dan tetap jaga jarak," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di tanah lapang atau masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan itu termasuk acara keagamaan yang berkerumun dan massif serta berpotensi menularkan Covid-19.

Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu dilarang juga oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya massif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas 'Persiapan Idulfitri 1441 H' bersama Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Selasa 19 Mei 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini