Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dilarang Keluar-Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 22 Mei 2020 11:33 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 22 620 2217896 dilarang-keluar-masuk-jakarta-tanpa-sikm-XzODXmCFWM.jpg Ilustrasi pemeriksaan SIKM terhadap kendaraan yang masuk Jakarta/Foto: TMC
A A A

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan mengatur lalu lalang kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan ketat dilakukan terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Upaya itu untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ia mengaku akan memperketat pengawasan 12 titik penghubung antar Jakarta-Bogor, Depok, Tangeang dan Bekasi (Jabodetabek). Sehingga memperkecil ruang gerak masyarakat bepergian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asal.

“Akan langsung diputarbalikkan (pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM). Kita akan operasi di 12 tiitik. Yang di kawasan perbatasan dengan Jakarta,” kata Syafrin kepada Okezone, Jumat (22/5/2020).

Ia menyebut bakal menerjunkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan SIKM tersebut. Nantinya, dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, akan didampingi oleh Satpol PP, Polri serta TNI.

“Di dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi, maka dendanya bisa Rp 10 juta atau kendaraanya kami derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) kami putar balikkan, kembali ke semula,” kata dia.

Syafrin menyatakan, pihaknya masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 Mei 2020 tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putarbalikkan,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini