Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Aksi Lelang Keperawanan Sarah Keihl Berujung Laporan Polisi

Lintang Tribuana, Jurnalis · Sabtu 23 Mei 2020 07:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 23 620 2218370 aksi-lelang-keperawanan-sarah-keihl-berujung-laporan-polisi-FfQEsqOh8h.jpg Sarah Keihl. (Foto: Instagram/@sarahkeihl)
A A A

JAKARTA - Klarifikasi dan permintaan maaf Sarah Salsabila alias Sarah Keihl terkait video lelang keperawanan di Instagram ternyata tak meredam masalah. Sang selebgram kini harus menghadapi laporan hukum yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). 

Sarah Salsabila Keihl. (Foto: Instagram)

Bukti surat laporan polisi itu diunggah oleh akun gosip @lambe_turah di Instagram, pada 22 Mei 2020. Laporan itu dilayangkan Mohammad Taufik mewakili FAAM, pada 22 Mei 2020 dengan tuduhan pidana kejahatan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan asusila yang melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. 

“Bahwa terlapor membuat video yang diunggah di Instagram dengan judul ‘Bismillah Lelang Keperawanan’, pada 21 Mei Mei tengah malam. Setelah viral dan ribuan warganet menonton, paginya video tersebut dihapus oleh terlapor,” ungkap FAAM dalam gugatannya.

Baca juga: Soal Lelang Keperawanan, Giliran Ranty Maria Di-Bully Netizen

Pihak FAAM juga melampirkan bukti komunikasi Sarah berupa DM yang menunjukkan bahwa video lelang keperawanan itu hanya rekayasa belaka. Tujuannya, untuk meningkatkan engagement ke akun Instagram terlapor.

Sarah Salsabila Keihl. (Foto: Instagram)

"Dalam teori komunikasi, istilah engagement dikenal dengan komunikasi interaksional. Maka yang diharapkan dari unggahan itu adalah umpan balik dari pesan tersebut. Jadi di sini, jelas dan sempurna bahwa terlapor membuat video disengaja dengan membuat konten melanggar asusila dengan alasan COVID-19,” kata lembaga tersebut.*

Baca juga: Sentil Sarah Salsabila soal Lelang Keperawanan, Hotman Paris Singgung UU ITE

Follow Berita Okezone di Google News

(SIS)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini