Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Agregasi VOA, Jurnalis · Sabtu 23 Mei 2020 12:09 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 23 620 2218483 pemerintah-tetapkan-1-syawal-jatuh-pada-minggu-24-mei-2020-AO7nTZKh9y.jpg (Foto: dok/AP)
A A A

JAKARTA - Dalam jumpa pers usai melaksanakan sidang isbat di kantornya di Jakarta, Jumat (22/5), Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan sidang isbat diawali oleh pemaparan tentang posisi hilal menjelang magrib yang disampaikan oleh Cecep Nurwendaya, anggota tim astronomi Kementerian Agama, dikutip Voaindonesia.

Hasil pantauan hilal tersebut, lanjut Fachrul Razi, menunjukkan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada posisi di bawah ufuk, antara minus 5 derajat 17 menit sampai dengan minus tiga derajat 58 menit. Ini adalah posisi hilal berdasarkan hisab.

Dia menambahkan dalam sidang isbat Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yakni metode hisab (perhitungan) dan metode rukhiyah (melihat langsung keberadaan hilal). Dia menekankan metode hisab dan rukhiyat bukan untuk saling dibenturkan tapi keduanya saling melengkapi dan sama pentingnya.

Menurut Fachrul Razi, informasi perhitungan hisab telah dikonfirmasi dengan laporan petugas di 80 titik rukhiyat di 34 provinsi. Dari 80 titik, semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru).

"Dengan dua hal tadi, yaitu hisab posisi hilal masih di bawah ufuk dan lalu laporan rukhiyatul hilal tidak melihat hilal, karenanya sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Ahad atau Minggu, 24 Mei 2020," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan Arab Saudi juga menetapkan 1 Syawal tahun ini jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Mengingat masih terus merebaknya pandemi virus corona di Indonesia, pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Abdullah Zaidi meminta kaum muslim melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Hal ini untuk menghindarkan kerumunan dan mengantisipasi agar kita ke depan ini dapat menekan dari merebaknya wabah corona ini," ujar Zaidi.

Menurutnya, MUI tidak pernah melarang salat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19. Namun untuk menghindari penularan Covid-19 makin meluas maka salat idul Fitri mesti dilakukan di rumah.

Sidang isbat ini antara lain diikuti oleh Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas-ormas Islam, ahli astronomi, ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geosfisika (BMKG).

Follow Berita Okezone di Google News

(ahl)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini