Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jejak Wan Abud, Penyelundup Sabu Hampir 1 Ton di Banten

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Sabtu 23 Mei 2020 18:35 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 23 620 2218636 jejak-wan-abud-penyelundup-sabu-hampir-1-ton-di-banten-q693WPT3cw.jpg foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini, Satgasus Bareskrim Mabes Polri mengamankan sabu seberat 821 Kilogram atau hampir 1 ton dari tangan warga negara asing. Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kronologi pengungkapan barang haram ini. Bermula pada Desember 2020, anggotanya berhasil mengamankan kapal dan dilakukan tes swab terkait virus corona (Covid-19) terhadap para ABK. Hasilnya, para ABK positif corona.

(Baca juga: Cerita Warga Ditawari Pekerjaan oleh Wan Abud, Pemilik Sabu Hampir 1 Ton)

“Waktu itu kita tidak temukan narkotika, yang kita cari dan kemudian di bulan Januari 2020 akhirnya kita berhasil mengungkap 228 Kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Tim terus bregerak dan mendapatkan informasi bahwa, terkait dengan kelompok Timur Tengah atau Iran ini akan melakukan transaksi lagi,” kata Listyo di Banten, Sabtu (23/5/2020).

Tim kemudian melakukan pengintaian dan didapat informasi bahwa target tinggal di wilayah Jakarta. Polisi melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap dua orang target yang kedapatan sedang mencoba memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.”Tadi malam anggota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah ruko di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

(Baca juga: Kelabui Petugas, Sabu Hampir 1 Ton Diselundupkan dengan Asam Kranji)

Kelabui petugas

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut, dengan dicampur buah asam kranji. Pelaku AB asal Pakistan diketahui berprofesi penjual rempah-rempah

"Kardus-kardus rokok dia masukan (sabu) dibagian bawah, atasnya ditutup buah asam kranji," ujar Kabareskrim , Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dijelaskan Listyo, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual rempah rempah untuk menyimpan sabu di sebuah ruko. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati .

Tawari warga pekerjaan

Pelaku kepemilikan sabu 821 kilogram sempat menawari pekerjaan kepada warga sekitar gudang penyimpanan di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. BA atau biasa dipanggil Wan Abud adalah seorang warga negara Pakistan. Dia juga sempat menawarkan pekerjaan untuk mengemas asam kranji.

"Pak Wan Abud kalau saya panggilnya, dia sempat nawarin kerja ke saya. Katanya kerjanya nyortir asam kranji sama bungkusin," ujar salah satu warga setempat Ibu Diah saat berbincang.

Dikatakan, warga tidak menyangka dan curiga dengan bisnis yang djalankan AB karena orangnya sopan. Apalgi, warga mengira pelaku yang perawakannya seperti orang Arab itu hanya berjualan asam kranji.

"Sopan orangnya. Kalau ngecek kesini dua hari sekali, ada dua orang itupun engga lama paling dua sampai tiga jam doang langsung pergi," kata dia.

Pelaku menempati ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu hampir 1 ton itu sejak dua tahun lalu. Pemilik ruko merupakan warga Bayah, Kabupaten Lebak.

Dia menceritakan, bongkar muat barang yang dikira warga asam kranji dilakukan siang hingga sore hari menggunakan mobil boks. "Jam dua sampai tiga sore kalau datang barang, mobilnya selalu dimasukin kedalam ruko," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini