Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penyaluran BLT Desa Dipercepat, Sri Mulyani Tambah Dananya Jadi Rp31,79 Triliun

Wilda Fajriah, Jurnalis · Minggu 24 Mei 2020 15:48 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 24 620 2218964 penyaluran-blt-desa-dipercepat-sri-mulyani-tambah-dananya-jadi-rp31-79-triliun-ffVv5eo0AK.jpg Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Dana Desa yang telah digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp2,28 triliun. Dana ini pun masih kecil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipercepat.

Guna merealisasikan instruksi Kepala Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa. Di dalamnya dilakukan perubahan supaya penyaluran BLT Desa bisa dipercepat.

Skema penyaluran Jadi 2 kali sebulan

Pemerintah melakukan penyederhanaan mekanisme (redesign) penyaluran Dana Desa untuk mempercepat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Adapun redesign penyaluran Dana Desa dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta supaya dilakukan langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Pokok-pokok dalam PMK tersebut di antaranya, memberikan relaksasi dalam persayaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I menjadi persyaratan penyaluran Tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.

Hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan. Adapun persayaratan penyaluran Dana Desa Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III sehingga penyaluran Dana Desa Tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan, Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.

Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Alokasi BLT Desa Ditambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran BLT Desa sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

"Total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ditambahkannya dana BLT Desa tersebut membuat penyaluran yang diberikan pun bertambah. Termasuk juga jangka waktu penyaluran yang tadinya hanya diberi 3 bulan.

"Skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta per KPM," tulis PMK tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Penyaluran BLT Desa Diperpanjang

Perpanjangan waktu ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan," tulis PMK yang dikutip Okezone.

Namun untuk besaran dalam tambahan waktu penyaluran berbeda dengan BLT Desa di 3 bulan pertama. Dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000/KPM/bulan.

Selain itu, PMK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.

Daerah 100% Tersalur Bantuan Langsung Tunai Desa

Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa yang telah menerima sebanyak 3,8 juta keluarga miskin. Besaran BLT Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

Mengutip data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat 5 daerah yang hampir 100% sudah menerima BLT Desa. Di antaranya, Bali, Gorontalo, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Bangka Belitung

Sedangkan untuk wilayah yang penyaluran BLT Desa masih kecil seperti di Banten, Kalimantan Tengah, Papua, Kalimantan Barat, Maluku.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini