Penyaluran BLT Desa Diperpanjang
Perpanjangan waktu ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan," tulis PMK yang dikutip Okezone.
Namun untuk besaran dalam tambahan waktu penyaluran berbeda dengan BLT Desa di 3 bulan pertama. Dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000/KPM/bulan.
Selain itu, PMK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.
Daerah 100% Tersalur Bantuan Langsung Tunai Desa
Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa yang telah menerima sebanyak 3,8 juta keluarga miskin. Besaran BLT Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Mengutip data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat 5 daerah yang hampir 100% sudah menerima BLT Desa. Di antaranya, Bali, Gorontalo, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Bangka Belitung
Sedangkan untuk wilayah yang penyaluran BLT Desa masih kecil seperti di Banten, Kalimantan Tengah, Papua, Kalimantan Barat, Maluku.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)